Kita sering menemukan kasus kecelakaan akibat bahaya pintu perlintasan kereta api (KA) di negeri ini. Salah satunya banyak ditemui di desa Badak Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu.
Banyak nyawa berjatuhan akibat tidak adanya pintu atau sirine yang menjadi pemberitahuan, Seharusnya ada tindaklanjut untuk keamanan bagi yang melewati pintu perlintasan tersebut.
Kelambatan dalam penanganan diakibatkan kurangnya koordinasi instansi teknis dan masalah kurangnya anggaran. Pemerintah daerah dan PT KAI masih lemah dalam menegakkan hukum dan peraturan terkait dengan prasarana jalan.
Bahaya perlintasan rel kereta api seharusnya cepat ditangani, karena selama ini kasus-kasus kecelakaan maut di perlintasan kereta api mudah dilupakan begitu saja tanpa ada tindakan yang tegas. Permohonan dari warga untuk memasang pintu perlintasanpun sampai saat ini tidak ada respon yang pasti.
Undang-undang RI no 23 tentang perkeretaapian dan visi misi tentang perkeretaapian seharusnya diwujudkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Visi yang berbunyi bahwa “Mewujudkan terselenggaranya pelayanan angkutan kereta api secara massal yang menjamin keselamatan, aman, nyaman, cepat, lancar, tertib dan teratur, efisien, terpadu dengan modal lain, serta menunjang pemerataan, pertumbuhan, stabilitas, pendorong dan penggerak pembangunan nasional.
Dan misi yang berbunyi untuk “meningkatkan peran kereta api sebagai angkutan punlik, angkutan barang dan terciptanya angkutan terpadu.” Visi dan misi tersebut memang harus diwujudkan untuk benar-benar meminimalisir kecelakaan maut diperlintasan kereta api (KA).
(Triyani)
No comments:
Post a Comment